TheIndonesiaTimes - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberikan pernyataan tegas mengenai polemik status kepegawaian dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Instansi ini mengonfirmasi bahwa tidak semua personel maupun relawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas kesalahpahaman publik terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 terkait tata kelola penyelenggaraan program nasional tersebut. Pemerintah menekankan bahwa frasa "pegawai SPPG" dalam regulasi tersebut memiliki batasan spesifik yang hanya merujuk pada pemegang fungsi strategis di organisasi.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Rabu (14/1). 

Di luar ketiga posisi kunci tersebut, seluruh personel termasuk para relawan dipastikan tidak masuk ke dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BGN menganggap penjelasan ini sangat krusial guna meredam ekspektasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah aktif di lapangan. Penafsiran yang salah terhadap regulasi dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas koordinasi tim yang sedang menjalankan program pemenuhan gizi nasional tersebut.

Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa peran relawan memang tetap menjadi bagian yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. Namun secara desain kebijakan, status relawan bersifat partisipatif sebagai penggerak sosial masyarakat dan bukan merupakan bagian dari aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” tandas Nanik. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan program dengan menempatkan tenaga profesional pada posisi teknis yang benar-benar membutuhkan tanggung jawab ASN. Masyarakat pun dihimbau untuk tetap mendukung kesuksesan program MBG dengan memahami batasan aturan kepegawaian yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.