Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Lahan Tebu di Lampung

Reporter : Rico
Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli. Foto ist

The Indonesia Times -Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di area PT Inhutani V, Lampung. Perkara yang menyeret PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pengambilalihan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Baca juga: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, Kejagung Ambil Alih Kasus Kawasan Hutan Way Kanan

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dalam proses pendalaman, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Polisi Amankan Bos Century Properties Tan Kian di Apartemen SCBD

Menurut Saiful, penyidikan sementara menemukan dugaan penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan PT Inhutani V tanpa dasar yang sesuai hukum.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca juga: Benda Bercahaya di Lampung Bukan Komet, Ini Penjelasan Ahli

Pengambilalihan perkara ini membuat penanganan dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut kini berada di bawah penyidikan Jampidsus Kejagung. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru