The Indonesia Times - Dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan disebut memiliki kompleksitas serta dimensi nasional.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan pengambilalihan dilakukan untuk membuat penyidikan lebih efektif, menyelaraskan kebijakan penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Lahan Tebu di Lampung
“Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional,” kata Danang, Rabu (5/8/2026).
Menurut Danang, perkara tersebut tidak sebatas menyangkut dugaan penyalahgunaan kawasan hutan. Penyidikan juga berkaitan dengan aspek perizinan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Polisi Amankan Bos Century Properties Tan Kian di Apartemen SCBD
Kejati Lampung sebelumnya mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.003.680.250.000 dalam perkara tersebut. Namun, pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana.
“Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Danang.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal 200 Hektare di Lampung Dibongkar, Negara Diduga Rugi Rp1,3 Triliun
Serah terima penanganan perkara dari Kejati Lampung kepada Kejagung telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima pada 11 Mei 2026.
Dengan pengambilalihan tersebut, penanganan perkara kini berada di tingkat Kejagung. Publik menanti perkembangan penyidikan serta kepastian hukum atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan.
Editor : Rico