The Indonesia Times - Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp2,8 miliar per hari. Aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan perkebunan milik negara itu akhirnya dibongkar aparat Kepolisian Daerah Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah titik tambang emas ilegal di area perkebunan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang.

“Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang didalami keterlibatannya,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Penindakan dilakukan di tujuh lokasi yang tersebar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, hingga sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai 200 hektare. Di lokasi tambang, aparat menemukan ratusan mesin yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal.

Helfi menjelaskan, jika satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin diperkirakan mencapai 315 unit, maka total produksi emas bisa mencapai sekitar 1.575 gram setiap hari.

“Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.

Polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.