Dugaan Pencurian Uang BCA, Kuasa Hukum Minta Kapolri Periksa Kapolres Jakpus

Reporter : Rico
Pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung itu tercatat dalam surat tertanggal 2 Oktober 2026.

theindonesiatimes.com - Penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang Rp19 juta dari rekening BCA milik Bangun Paulus Tudungta menjadi sorotan setelah ia justru menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kuasa hukumnya mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri dan meminta penanganan perkara tersebut dievaluasi.

Pengaduan itu menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara transparan, yakni alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian dan proses hukum yang menjerat Bangun Paulus. Namun, kedua perkara tersebut memiliki proses hukum masing-masing dan perlu dinilai berdasarkan bukti serta fakta persidangan.

Baca juga: Rumah Sahabat Jadi Bukti Edukasi Keuangan Bisa Dikemas Seru dan Kekinian

Kuasa hukum Bangun Paulus, Stendly Tandisau, menyatakan kliennya melaporkan transaksi rekening yang tidak diakuinya, tetapi penyelidikan dihentikan meski pihaknya mengklaim memiliki riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung itu tercatat dalam surat tertanggal 2 Oktober 2026.

Menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum, transaksi penarikan tunai dan transfer terjadi pada 17 Februari 2026, sekitar pukul 05.23 hingga 05.40 WIB, dengan nilai mencapai Rp19 juta. Bangun menduga transaksi tersebut berkaitan dengan penggunaan kartu ATM miliknya oleh seorang kenalan berinisial VL.

Stendly mengatakan, uang sebesar Rp19,25 juta kemudian dikembalikan kepada kliennya. Namun, pihaknya mempertanyakan penghentian penyelidikan melalui surat tertanggal 20 April 2026 karena menilai pengembalian uang tidak otomatis menjawab apakah terdapat unsur tindak pidana.

Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-10, BCA Life Dorong Masyarakat untuk Berani Hidup menjadi MaXimal

"Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan," kata Stendly dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Persoalan ini mendapat dimensi lain setelah Bangun menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026, saksi dari kepolisian menyatakan Bangun dijemput setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Menurut keterangan saksi, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Fakta persidangan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kronologi perkara secara utuh. Meski demikian, penetapan tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penghentian laporan dugaan pencurian dilakukan secara tidak profesional.

Stendly meminta Kapolri memeriksa dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan bukti, serta fungsi pengawasan pejabat yang menangani perkara. Pihaknya juga meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik.

 

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru