Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Reporter : Rico
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

theindonesiatimes.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Skandal Penyadapan Prabowo, Muncul Isu Dasco Bakal Jadi Wakil Presiden

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Baca juga: Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Terancam 10 Tahun Penjara

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.

Baca juga: Listyo Sigit Apresiasi Atlet Balap Sepeda Indonesia Peraih Perunggu Asian Games

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dengan mengedepankan pembuktian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum di internal kepolisian.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru