theindonesiatimes.com - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius terkait pengawasan penggunaan teknologi intelijen dan kewenangan aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga dugaan penyadapan terhadap pejabat pemerintah, tokoh politik, jurnalis, aktivis hingga pengusaha.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum, termasuk tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Diduga Tanpa Prosedur Hukum

Fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bareskrim juga menduga sejumlah file hasil penyadapan dihapus dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Jika dugaan itu terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga persoalan pengamanan data elektronik dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas negara.

Prabowo hingga Jurnalis Diduga Jadi Target

Bareskrim mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Penyidikan kini menjadi penting untuk mengungkap siapa saja yang menjadi sasaran, informasi apa yang diperoleh, serta untuk kepentingan apa komunikasi tersebut diduga dipantau.

Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Polri menyatakan pengawasan internal dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.

Namun, penegasan tersebut tetap perlu diikuti pengungkapan menyeluruh mengenai bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya, siapa yang memiliki akses, serta bagaimana pengawasan terhadap penggunaannya dijalankan.

Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP yang memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif, alur penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga harus menjawab bagaimana dugaan penyadapan tanpa prosedur dapat terjadi dan memastikan sistem pengawasan tidak kembali disalahgunakan.