theindonesiatimes.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dengan mengedepankan pembuktian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum di internal kepolisian.