theindonesiatimes.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal dengan nilai denda mencapai triliunan rupiah sepanjang 2026. Penindakan tersebut menyasar praktik manipulasi perdagangan saham, pelanggaran penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), hingga kegiatan investasi tanpa izin.
Salah satu kasus terbesar berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal karena terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.
Secara keseluruhan, terdapat 11 emiten yang berkaitan dengan berbagai pelanggaran pasar modal yang ditindak OJK. Sejumlah nama besar seperti DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) masuk dalam daftar penindakan tersebut.
OJK menyatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dari agenda reformasi pasar modal nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
"Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku," tulis OJK, dikutip Minggu (1/11/2026).
Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi kepada 19 pihak, baik perusahaan sekuritas maupun individu. Pelanggaran terjadi dalam beberapa periode transaksi, yakni 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.
Selain PT Sinar Mas Tunggal, sejumlah perusahaan sekuritas dikenai denda masing-masing Rp1,4 miliar. Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp700 juta. OJK juga membekukan izin salah satu pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu.
Penindakan juga dilakukan terhadap transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM), PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID).
Sementara itu, pelanggaran dalam proses IPO melibatkan BREN dan CUAN. OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Limited terkait IPO BREN.
Adapun dalam kasus IPO CUAN, Tigonis Capital Pte Limited dikenai denda Rp100 miliar. Dua perusahaan sekuritas, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing juga dikenai denda Rp1,7 miliar.
OJK turut menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada seorang direktur PT Henan Putihrai Sekuritas selama tiga bulan terhitung sejak 16 Oktober 2026.
Selain perdagangan saham dan IPO, pengawasan OJK menyasar kegiatan investasi tanpa izin yang berkaitan dengan saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Dalam perkara ini, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri dikenai sanksi peringatan tertulis.
OJK menegaskan, keterbukaan informasi mengenai penindakan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor serta memperkuat integritas pasar modal Indonesia.