TheIndonesiaTimes, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan seorang Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Minggu (2/6/2024).
Tersangka (MJW) merupakan Karyawan BUMN dan tinggal di Jl. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan tim Kejaksaan Tinggi.
Baca juga: SMK Go Global Jadi Solusi Pengangguran, BUMN Diminta Ambil Peran Strategis
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021, Tersangka MJW diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2014.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Buka Bab Baru Kasus Korupsi Migas
Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Kendal.
Baca juga: Chrisna Damayanto Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK dalam Skandal Suap Katalis
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat persembunyian yang aman.
Editor : Rico