TheIndonesiaTimes - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP di PT Pelindo Cabang Dumai periode 2018–2021.

Kedua tersangka yakni HAP, Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. “Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi kapal dengan kontrak hingga progres pembangunan yang jauh di bawah ketentuan.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp92,35 miliar ditambah kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tak pernah selesai dan tak bisa dimanfaatkan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jurnalis: Binsar Simatupang