TheIndonesiaTimes - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Jumat (14/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan produk perusahaan tersebut pada tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Human Capital, Direktur Pengembangan Bisnis, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.

Menurut Kejati Sumut, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Penyidik menduga masih terdapat bukti-bukti penting di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU, laporan keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lain yang diduga memiliki keterkaitan kuat dengan perkara yang disidik.

Tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui penetapan Nomor 14 Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Kejati Sumut berharap temuan dokumen dalam penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti sehingga memperjelas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium tahun 2019 tersebut.

 

Jurnalis: Binsar Simatupang