TheIndonesiaTimes - Sebanyak 215 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (27/12/2025).

Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Ronny Steven serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) Wisnu Jatmiko.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.
Dalam sambutannya, Andi Surya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap baik, berperan aktif dalam pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” kata Andi Surya.

Ia menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai upaya mendorong proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Menurutnya, paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan. Melalui pembinaan tersebut, warga binaan diharapkan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kelak berkontribusi positif di tengah masyarakat. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” ujarnya.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan terdiri dari 54 warga binaan yang memperoleh remisi 15 hari, 151 orang memperoleh remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, serta dua orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama satu bulan. Dari total penerima tersebut, satu warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung tertib, aman, dan khidmat. Melalui momentum perayaan Natal, warga binaan diharapkan dapat melakukan refleksi diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (Binsar Simatupang)