The Indonesia Times - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang notaris bernama Jose Dima Satria membeberkan adanya aliran dana Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia, yang dicatat sebagai peningkatan modal, bukan transaksi utang piutang.

Keterangan itu disampaikan Jose saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/1/2026). Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Jaksa penuntut umum mendalami akta notaris yang dibuat Jose terkait keputusan pemegang saham PT AKAB pada Oktober 2011. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya transaksi dana dalam jumlah besar yang mengalir ke PT Gojek Indonesia.

“Berdasarkan keputusan pemegang saham, itu adalah persetujuan peningkatan modal. Yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT GoTo, Gojek, Tokopedia,” ujar Jose di hadapan majelis hakim.
Jaksa lalu memastikan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke rekening perusahaan.

“Masuk uangnya,” jawab Jose singkat.

“Berapa nilainya?” cecar jaksa.
“Rp 809 miliar,” jawabnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah transaksi tersebut merupakan utang piutang, Jose menegaskan tidak demikian.

“Tidak, Pak. Itu peningkatan modal,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah dana tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan saham Google.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena jaksa sebelumnya menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, menurut jaksa, pengadaan tetap dijalankan demi kepentingan bisnis.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (5/1/2026), jaksa menyebut Nadiem diduga mengarahkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) agar Google menguasai ekosistem pendidikan nasional, sekaligus mendorong peningkatan investasi Google ke PT AKAB.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas jaksa.

Jaksa juga menyebut dana tersebut mengalir melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikan Nadiem. Penambahan kekayaan itu, menurut jaksa, tercatat dalam LHKPN tahun 2022 sebagai perolehan harta berupa surat berharga.

Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD 786,9 juta, yang dikaitkan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menegaskan kliennya tidak terlibat korupsi dan tidak pernah diperkaya Rp 809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook.

Dalam perkara ini, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat nyata bagi proses pembelajaran.