The Indonesia Times - Aksi pencurian sparepart sepeda motor kembali terjadi di kawasan padat aktivitas Kota Medan. Dua pria berusia 41 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah diduga mencuri komponen sepeda motor di Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Aldi Pasaribu, warga Jalan Gajahmada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Endriko Siahaan, warga Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya diamankan petugas saat berada di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tak jauh dari pusat keramaian kota.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di depan kawasan Bika Ambon Zulaikha, setelah polisi melakukan pelacakan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Irfan (36), yang kehilangan sparepart sepeda motornya.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari situ kami mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Poltak, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, kedua pelaku berhasil dilacak saat berada di wilayah Medan Polonia dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya pencurian sparepart sepeda motor di Kota Medan, yang kerap luput dari perhatian meski meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan, sementara aparat diminta tidak hanya reaktif, tetapi juga memperkuat patroli preventif di titik-titik rawan kejahatan.
(Binsar Simatupang)