The Indonesia Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap tiga terduga bandar narkotika berinisial AM (46), SRA (52), dan M (36) dalam operasi penindakan di Kecamatan Binjai Timur, Jumat (30/1/2026). Penangkapan ini kembali membuka fakta maraknya peredaran narkoba di wilayah permukiman kota.

Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat. “Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua pelaku yang mencoba membuang barang bukti saat melihat kehadiran polisi,” ujarnya.

Dari tangan AM dan SRA, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram, ganja kering 12,44 gram, telepon seluler, sepeda motor, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas kemudian menangkap M di kediamannya di Jalan Hokki dengan barang bukti sabu 6,70 gram dan lima butir pil ekstasi.

AKP Ismail menegaskan ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang masih dikembangkan. “Para pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” tegasnya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyebut keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. “Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Namun pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penangkapan, perlu konsistensi dan pengawasan wilayah rawan,” ujarnya.

Polisi menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok di atas para tersangka.

(Binsar Simatupang)