The Indonesia Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial MR (28) alias Fi’i yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (2/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, pipet, plastik hitam, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza menyebut penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Berdasarkan penyelidikan, tersangka kami amankan saat berada di samping rumahnya dengan barang bukti di tangan,” ujar AKP Riza.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai pengedar. Polisi kini masih mendalami jaringan yang terkait dengan MR alias Fi’i. AKP Riza menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat.

“Peran masyarakat sangat menentukan. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

(Binsar Simatupang)