The Indonesia Times - Penangkapan buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai jutaan dolar AS menandai babak baru penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi berprofil tinggi. Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap Haksono Santoso tidak berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut pada penelusuran aliran dana dan jejaring bisnis yang terkait.
Haksono Santoso, warga Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Selasa malam (10/12/2024) setelah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana penetapan DPO/S34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana sebesar USD 2 juta yang dilaporkan terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan penyidikan masih berlangsung intensif.
“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Penyidik akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Menurut kepolisian, Haksono sempat berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Nama Haksono sebelumnya dikenal publik melalui keterkaitannya dengan PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah yang pernah diperiksa dalam dugaan ekspor balok timah tanpa izin. Dalam catatan aparat, perusahaan tersebut sempat menjadi objek penyelidikan atas rencana ekspor 150 ton timah yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penyelidikan atas aktivitas ekspor timah itu pernah ditangani oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Aparat saat itu menyoroti potensi pelanggaran dalam tata niaga komoditas strategis yang berdampak pada penerimaan negara.
Kasus Haksono juga sempat memicu perhatian publik setelah beredar dokumen undangan yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai modus untuk membangun kesan adanya intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Aparat menilai praktik semacam itu berpotensi mengganggu integritas penegakan hukum dan menyesatkan opini publik.
Kepolisian menegaskan fokus penyidikan kini tidak hanya pada dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga pada pelacakan aset serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersangka.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Setiap fakta hukum yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Ade Ary.
Penangkapan Haksono menambah daftar perkara kejahatan ekonomi yang mendapat sorotan karena melibatkan nilai kerugian besar dan relasi bisnis lintas sektor. Publik menanti konsistensi aparat dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk sumber dana, jalur distribusi keuntungan, serta potensi jaringan yang lebih luas.