The Indonesia Times -Penetapan Haksono Santoso sebagai tersangka penggelapan oleh aparat kepolisian membuka kembali sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum pada perkara ekonomi bernilai besar yang beririsan dengan aktivitas bisnis sumber daya alam.

Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera Haksono Santoso resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Status tersebut tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang menjerat Haksono dengan Pasal 372 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut, namun mengakui belum memperoleh rincian lengkap terkait keberadaan Haksono saat informasi mengenai pelariannya mencuat di ruang publik.

“Kami akan sampaikan secara resmi melalui rilis setelah seluruh data terverifikasi,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Dokumen resmi yang beredar memuat identitas lengkap Haksono beserta alamat tempat tinggalnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka kepada penyidik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perkara penggelapan diduga terjadi pada 2023 di wilayah Pluit.

Kasus ini kembali menyeret rekam jejak bisnis Haksono Santoso dalam industri timah nasional. PT Aries Kencana Sejahtera sebelumnya pernah disorot dalam penyelidikan dugaan ekspor balok timah tanpa izin. Pada 2019, dokumen ekspor sekitar 150 ton timah milik perusahaan tersebut sempat diperiksa aparat penegak hukum di Bangka Belitung.

Sorotan terhadap perusahaan itu juga sempat merembet ke ranah politik ketika beredar undangan pertemuan yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden. Dokumen tersebut kala itu dipersoalkan anggota DPR karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Hingga kini penyidik menyatakan proses hukum masih berlanjut, termasuk penelusuran kemungkinan keterkaitan perkara penggelapan dengan aktivitas bisnis tersangka. Aparat menegaskan setiap perkembangan akan disampaikan setelah penyidikan memperoleh alat bukti tambahan.

Kasus Haksono memperlihatkan bagaimana perkara pidana ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkelindan dengan struktur bisnis dan jejaring kekuasaan. Publik menunggu ketegasan aparat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada penetapan status semata.