The Indonesia Times -Penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Mellani Setiadi sejak 2017 kembali dipersoalkan. Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum (Wasidik), Selasa (13/1/2026), menyusul pengaduan dari LBH Aktivis Pers Indonesia terhadap mantan Notaris PPAT Jakarta Selatan berinisial SM.
LBH menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan pada 2021 sarat kejanggalan administratif dan melanggar prinsip hukum acara pidana. Bahkan, SP3 tersebut dinyatakan batal demi hukum karena cacat formil dan materil.
“SP3 ini bermasalah sejak awal. Data identitas pelapor keliru, kolom pekerjaan kosong, dan yang paling fatal, ditandatangani pejabat yang sudah tidak lagi menjabat,” ujar perwakilan LBH Aktivis Pers Indonesia usai gelar perkara.
Kasus yang telah berjalan hampir sembilan tahun ini dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban, terlebih Mellani Setiadi merupakan janda berusia 70 tahun yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. “Kami hanya menuntut keadilan. Barang-barang milik saya seperti perhiasan, berlian, dan jam Rolex sampai sekarang masih dikuasai terlapor,” kata Mellani dengan nada kecewa.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Polda Metro Jaya turut menghadirkan saksi ahli untuk menguji kembali penghentian penyidikan. Saksi ahli pidana, Brigjen Purn. Prof. Dr. H. Abdusalam SH., MH, menegaskan bahwa penghentian perkara yang cacat hukum tidak boleh dibiarkan. “Jika SP3 terbukti tidak sah secara hukum, maka penyidikan wajib dilanjutkan. Negara tidak boleh membiarkan korban terkatung-katung tanpa kepastian,” tegas Abdusalam, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, saksi ahli bahasa, Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd., menyoroti kelalaian dalam dokumen hukum yang berimplikasi serius terhadap hak warga negara. “Kesalahan bahasa dan data dalam dokumen hukum bukan hal sepele. Itu bisa menjadi alat untuk menggugurkan hak korban dan melemahkan proses hukum,” ujarnya.
LBH Aktivis Pers Indonesia mendesak Polda Metro Jaya mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara dari Polres Jakarta Selatan serta segera melakukan penyitaan terhadap aset milik korban yang diduga dikuasai terlapor.
“Kami menunggu sikap tegas Polda Metro Jaya. Kasus ini adalah ujian komitmen penegakan hukum yang berkeadilan,” kata pihak LBH.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum menyampaikan hasil resmi gelar perkara khusus tersebut. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum berani membuka kembali kasus lama yang dinilai sarat kejanggalan atau kembali membiarkannya mengendap tanpa kepastian hukum.