The Indonesia Times - BNNP Sumut memusnahkan 204 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu hasil pengungkapan lima perkara narkotika sepanjang Januari–Februari 2026. Dalam rangkaian kasus tersebut, delapan tersangka diamankan.

Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari sikap tegas aparat dalam menetapkan jaringan dan kartel narkoba sebagai musuh bersama. Ia menyebut Sumatera Utara berada pada status darurat narkoba dengan estimasi prevalensi pengguna mencapai sekitar 1,5 juta orang.

Menurut Tatar, tingginya angka penyalahgunaan memicu beban sosial dan ekonomi yang besar. Dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi 10 orang, kebutuhan narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 1,5 ton per bulan. “Jika dikonversikan, potensi kerugian ekonomi bisa menembus triliunan rupiah,” ujarnya.

Namun, upaya penanggulangan dinilai belum sebanding dengan skala masalah. Tatar menyoroti keterbatasan anggaran rehabilitasi yang hanya mampu menjangkau sebagian kecil korban. Dari 12 fasilitas rehabilitasi milik BNN dan mitra swasta di Sumut, tingkat keterisian disebut baru 20–30 persen, sementara jumlah pengguna diperkirakan jauh melampaui kapasitas layanan.

“Jika rehabilitasi tidak diperluas, korban berisiko jatuh pada kondisi kesehatan yang lebih buruk,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 berpotensi berubah menjadi beban jika peredaran narkoba tidak ditekan secara sistemik, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Charles P Sinaga, mengungkap salah satu kasus menonjol merupakan kolaborasi dengan BNN RI yang menggagalkan peredaran sekitar 200 kilogram ganja jaringan Aceh–Sumatera. Dalam perkara tersebut, tiga tersangka ditangkap, masing-masing berinisial RAS (30), YSH (23), dan DJS (28).

BNNP Sumut mengimbau partisipasi publik dalam pencegahan dan pelaporan peredaran narkoba, seraya menekankan perlunya konsistensi kebijakan dan dukungan anggaran agar penanganan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti semata.

(Binsar Simatupang)