The Indonesia Times - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Pablo Benua dalam polemik video artis berisi pernyataan “bau ikan asin” kembali membuka babak baru. Polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan Pablo dalam perkara lama terkait penipuan dan penggelapan kendaraan yang disebut telah bergulir sejak 2017.

Fakta itu mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Pablo di kawasan Bogor pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan awalnya dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani penyidik.

Namun dalam proses tersebut, polisi menemukan puluhan dokumen kendaraan yang memicu kecurigaan baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Hasil pengecekan menunjukkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo Benua.

“Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan STNK. Setelah dicek di Ditreskrimum, ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo yang dilaporkan pada 26 Februari 2018,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Penyidik juga menelusuri data laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari penelusuran tersebut, ditemukan pula laporan serupa yang sudah tercatat sejak 2017.

Argo menegaskan seluruh temuan itu kini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami hubungan antara dokumen kendaraan yang ditemukan dengan laporan penipuan dan penggelapan yang pernah masuk sebelumnya.

Menurut Argo, penyidik sebenarnya telah beberapa kali memanggil Pablo untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun setiap panggilan, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir dengan alasan sakit. “Setiap dipanggil alasan sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menjelaskan objek perkara yang dilaporkan berkaitan dengan kendaraan yang masih berstatus kredit atau fidusia.

Dalam laporan tersebut, Pablo diduga menggelapkan dua unit mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan yang seharusnya masih dalam kewajiban cicilan justru dialihkan kepada pihak lain.

“Menurut pelapor, yang bersangkutan sebagai debitur tidak membayar cicilan dan diduga unit dialihkan ke orang lain,” kata Sapta.

Meski demikian, hingga saat ini status Pablo dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut masih sebagai saksi. Polisi menyatakan proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.