Chrisna Damayanto Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK dalam Skandal Suap Katalis

Reporter : Rico
Chrisna Damayanto. Foto ist

The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret petinggi lama PT Pertamina ke balik jeruji besi. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto, resmi ditahan dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis pada periode anggaran 2012–2014.

Chrisna akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK Gedung C1, Jakarta Selatan, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026.

Baca juga: Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas

“Penahanan dilakukan sejak 5 Januari sampai dengan 24 Januari 2026,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1/2026).

Kasus ini menyingkap praktik pengondisian tender di tubuh BUMN energi tersebut. KPK mengungkap, PT Melanton Pratama, perusahaan lokal katalis, menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti lelang pengadaan katalis di Pertamina. Namun, perusahaan tersebut sempat tersingkir karena tidak lolos uji ACE Test, syarat teknis utama dalam tender.

Upaya meloloskan PT Melanton Pratama kemudian dilakukan secara sistematis.

Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama, menghubungi pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota atas perintah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik. Permintaan mereka satu: Chrisna Damayanto diminta “mengondisikan” kebijakan agar perusahaan tersebut bisa kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

KPK menilai Chrisna memenuhi permintaan tersebut. Ia mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis—sebuah keputusan yang dinilai menyimpang dari prinsip profesionalitas dan tata kelola pengadaan.

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400

Akibat kebijakan itu, PT Melanton Pratama keluar sebagai pemenang tender pengadaan katalis Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta, atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs 2014.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan, PT MP memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode 2013–2015,” ujar Mungki.

Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

Baca juga: SMK Go Global Jadi Solusi Pengangguran, BUMN Diminta Ambil Peran Strategis

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain pada 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota. Gunardi dan Frederick selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor, sementara Alvin dan Chrisna sebagai penerima disangkakan melanggar pasal suap dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya integritas pengadaan di sektor strategis energi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh BUMN.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru