The Indonesia Times -Pendakwah Bahar bin Smith (HBS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status hukum ini memicu respons cepat dari tim kuasa hukum Bahar yang menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi pihaknya sedang menyusun berkas dan melakukan koordinasi internal menyikapi penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Ketum GP Ansor: Kami Akan Bertindak jika Presiden Jokowi dan Keluarga Disakiti
“Tim advokasi sedang menyiapkan berkas dan koordinasi terkait penetapan tersangka Bahar,” ujar Ichwan, Senin (2/2/2026).
Ichwan menyebut tim kuasa hukum berencana mendatangi Mapolres Bogor Cibinong untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik. Namun, ia belum membeberkan kronologi versi kliennya.
“Kami punya kronologi yang spesifik versi kami, tapi penjelasan lengkap baru akan disampaikan setelah berkas rampung,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser, yang terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, September 2025.
Ketua PC GP Ansor, Midyani, menuturkan korban dipiting dan dipukul di depan panggung sebelum dibawa ke rumah salah satu pelaku.
“Di dalam rumah, korban kembali dipukuli Bahar dan pengikutnya hingga dini hari,” kata Midyani.
Selain kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam. Total terdapat empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Kasus ini kembali menyorot penegakan hukum terhadap tokoh publik, sekaligus menjadi ujian konsistensi aparat dalam menangani dugaan kekerasan tanpa pandang latar belakang pelaku.
Editor : Rico