The Indonesia Times - Polri mengonfirmasi Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Langkah ini menandai eskalasi upaya penegakan hukum lintas negara atas perkara yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Polri menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk melacak dan menangkap Riza Chalid. “Kami di NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegas Untung.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, serta diduga mengintervensi kebijakan Pertamina dalam kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, meski perusahaan dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas.
Perkara ini menyeret total 18 tersangka dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun, termasuk kerugian keuangan dan perekonomian negara. Selain korupsi, Riza Chalid juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Publik kini menunggu konsistensi aparat menuntaskan pengejaran dan membawa buron kelas kakap ini ke meja hijau.