The Indonesia Times -Pemerintah mulai memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah memperketat pengendalian kejahatan digital yang kian masif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan diluncurkan melalui program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut penipuan daring yang memanfaatkan nomor anonim telah menjadi persoalan serius yang berulang kali dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, lemahnya validasi identitas selama ini memberi ruang luas bagi praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

“Mayoritas penipuan online berangkat dari nomor yang tidak bisa ditelusuri identitasnya. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung langsung dengan identitas yang sah,” kata Meutya dalam sambutannya.

Dalam skema baru ini, pendaftaran kartu SIM tidak lagi hanya berbasis data administratif, tetapi diperkuat dengan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah menilai mekanisme ini mampu menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dipakai pelaku kejahatan digital.

Meski diklaim sebagai langkah perlindungan, kebijakan ini juga menandai penguatan kontrol negara atas ekosistem telekomunikasi. Pemerintah membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki satu identitas serta mewajibkan operator menjamin keamanan data biometrik pelanggan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meutya menepis anggapan bahwa registrasi biometrik akan membatasi hak warga. Ia menegaskan kebijakan ini justru dirancang sebagai perlindungan sejak awal agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan.

“Ini bukan pembatasan, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko yang selama ini dibiarkan terjadi,” ujarnya.

Registrasi kartu SIM sendiri telah diterapkan sejak 2014. Namun, pemerintah mengakui pola kejahatan digital berkembang lebih cepat dibanding sistem pengawasan yang ada. Validasi berbasis biometrik dipilih sebagai respons atas kegagalan pendekatan lama dalam menekan kejahatan siber.

Dengan menempatkan identitas sebagai titik masuk registrasi nomor seluler, pemerintah berharap dapat memutus rantai penipuan dari hulu. Tantangannya kini terletak pada konsistensi pengawasan, keamanan data biometrik, serta kesiapan operator agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan risiko baru di ruang digital.