The Indonesia Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Keterlibatan aktif orang tua, terutama para ibu, dinilai menjadi kunci utama mencegah anak menjadi korban penipuan dan kejahatan daring.
Pemerintah, kata Meutya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memperkuat keamanan anak di dunia maya.
“Regulasi ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah,” ujar Meutya dalam diskusi She-Connects di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengungkapkan, anak-anak menjadi kelompok paling rentan di ruang digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa hampir 50 persen pengguna internet nasional merupakan anak di bawah 18 tahun.
Sementara itu, data Safer Internet Center menunjukkan 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.
“Kita tidak bisa membiarkan anak menjelajah dunia digital sendirian. Di balik tampilan yang menarik, selalu ada potensi bahaya,” tegas Meutya.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital, termasuk pengelolaan akun anak dan pembatasan fitur berisiko. Namun, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama perlindungan anak dari penipuan, perundungan siber, hingga praktik child grooming.
“Kekuatan orang tua dan komunitas, khususnya ibu-ibu, adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital,” pungkasnya.