The Indonesia Times - Praktik merokok saat berkendara kembali menuai sorotan tajam publik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mencederai hak warga atas rasa aman di ruang publik. Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” yang digelar ProTC.id bersama Komnas Pengendalian Tembakau, Jumat (30/1/2026).

Polisi dan pegiat keselamatan berlalu lintas, Bariqi (@pak_polisi_konoha), menilai lemahnya penegakan hukum menjadi akar persoalan.

“Merokok saat berkendara jelas mengganggu konsentrasi dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Tapi karena dianggap sepele, pelanggaran ini dibiarkan. Tanpa sanksi tegas, negara abai melindungi keselamatan warganya,” tegasnya.

Keluhan serupa datang dari masyarakat yang merasa tidak aman di jalan raya. Kreator edukasi lalu lintas Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut) menyebut keselamatan kerap dikalahkan oleh pembiaran perilaku berisiko.

“Ini bukan soal selera pribadi, tapi hak orang lain atas keselamatan. Ketika pengendara merokok, yang dipertaruhkan bukan hanya dirinya, tapi pengguna jalan lain,” ujarnya.

Isu ini bahkan berujung pada gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, menilai pembiaran tersebut melanggar hak konstitusional warga negara.

“Ketika praktik berbahaya ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, negara gagal menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan publik,” katanya.

Diskusi ini menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan persoalan keselamatan, hak publik, dan ketegasan negara dalam menegakkan hukum lalu lintas