The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Kasus DJKA Medan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia menutupi borgol di kedua tangannya dengan map batik saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.46 WIB.
Baca juga: Rp401 Miliar dan “Salam dari Istana”, Ini Klaim Gus Lilur soal Muktamar NU
Meski penahanan telah dilakukan, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut. Penjelasan lengkap rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Dugaan Suap di Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK, Ini Bukti yang Diserahkan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, penyidik juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Editor : Rico