Uang Pensiun Pejabat

Pensiun Pejabat Tak Aman Lagi? Ini Isi Putusan Tegas MK

Reporter : Rico
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, maka aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

The Indonesia Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan uang pensiun bagi mantan pejabat negara dan memerintahkan pemerintah serta DPR segera merevisi regulasi lama yang dinilai tak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Lubang di Tol Kayu Agung–Palembang Ancam Keselamatan Pemudik

MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan harus diganti dalam waktu maksimal dua tahun.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, maka aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya dalam sidang, Selasa (17/3/2026).

Gugatan ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang menilai skema pensiun pejabat negara saat ini tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kondisi keuangan negara.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, regulasi yang berlaku saat ini disusun berdasarkan struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945, sehingga kehilangan relevansi dalam konteks modern.

Baca juga: Polemik Awardee Viral, Pemerintah Diminta Audit Komitmen Alumni LPDP

“Undang-undang ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan struktur lembaga negara setelah perubahan konstitusi,” kata Saldi.

MK juga memberi sejumlah catatan kritis dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya, skema hak keuangan harus dibedakan berdasarkan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

Selain itu, besaran dan mekanisme pensiun diminta mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. MK bahkan membuka opsi perubahan skema dari pensiun berkala menjadi “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Baca juga: Kepemimpinan Baru BPJS Kesehatan Didorong Percepat Perbaikan Layanan

“Perlu dipertimbangkan apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain yang lebih relevan,” ujar Saldi.

Putusan ini berpotensi berdampak pada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR, BPK, hingga Mahkamah Agung. Di sisi lain, MK juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses revisi agar kebijakan yang dihasilkan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Putusan MK ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem kesejahteraan pejabat negara yang selama ini kerap menuai kritik, terutama terkait transparansi dan keadilan di tengah tekanan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru