OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di Sektor UMKM

theindonesiatimes.com

TheIndonesiaTimes, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa pemulihan yang terlambat (lagging recovery) merupakan salah satu alasan mengapa kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM masih belum sesuai harapan.

"Pemulihan di sektor atas lebih cepat dibandingkan dengan sektor bawahnya," ujar Mirza dalam FGD bersama Redaktur Media Massa.

Baca juga: Bank Sampoerna Dorong Pinjaman Fleksibel untuk Atasi Tantangan Modal UMKM

Mirza menyatakan bahwa kondisi kredit macet perbankan saat ini masih berada pada tingkat aman dan stabil, namun ia tidak menampik adanya kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) yang masih relatif tinggi.

Hingga April 2024, NPL perbankan masih di bawah 3%, tepatnya 2,33%. Angka ini naik dari 2,19% pada Desember 2023 dan 2,25% pada Maret 2024.

Sementara itu, LaR pada April 2024 mencapai 11,04%, berada di atas kondisi sebelum pandemi yang stabil di angka satu digit, namun jauh lebih baik dibandingkan masa pandemi yang mencapai 30%.

Baca juga: Kredit UMKM Turun Rp3 Triliun, BI Didesak Lebih Tegas Arahkan Perbankan ke Sektor Produktif

Mirza menilai bahwa kondisi NPL sektor keuangan saat ini tidak perlu dikhawatirkan karena penyebabnya bukan masalah struktural.

"Ini sesuatu yang sekali terjadi (one-off), bukan masalah struktural. Kami tidak melihat bahwa NPL di sektor keuangan akan terus naik," jelas Mirza.

Meski demikian, Mirza menambahkan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kondisi kredit di Indonesia.

Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya

Tingginya NPL tampaknya turut menjadi salah satu alasan lemahnya pertumbuhan kredit di sektor UMKM.

Mengutip data OJK, pertumbuhan kredit UMKM pada April 2024 hanya mencapai 7,30%, jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi (18,45%) dan kredit konsumsi (10,34%).

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru