The Indonesia Times - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan. Dukungan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyebut penegasan posisi Polri di bawah Presiden menjadi poin krusial untuk menjaga efektivitas komando dan stabilitas keamanan nasional.
Baca juga: Interpol Buru Mafia Sertifikat Tanah, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia
“Penempatan Polri di bawah Presiden penting untuk memastikan independensi dan profesionalisme institusi tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka.
Baca juga: HPN 2026: Cak Imin Tegaskan Negara Tak Akan Biarkan Pers Hadapi Disrupsi Digital Sendiri
Selain soal posisi kelembagaan, Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi. Ia menilai aturan yang lebih tegas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi polemik di masyarakat.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi langkah mendesak guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat akuntabilitas dan tata kelola Polri ke depan.
Baca juga: DPR Nilai Rapat Presiden dengan TNI–Polri Bukan Seremoni, Harus Ada Perbaikan Konkret
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri mengajukan enam rekomendasi utama, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga reformasi kelembagaan dan manajerial.
DPR berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi pijakan strategis bagi pemerintah dalam mendorong reformasi Polri yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Editor : Rico