Fintech

Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Kasus Kredit Bank Pelat Merah Diselidiki

Reporter : Rico
Nilai kredit yang terlibat dalam perkara ini mencapai sekitar Rp600 miliar.

The Indonesia Times - Kejaksaan Tinggi Jakarta mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit melalui platform fintech KoinWorks yang melibatkan petinggi perusahaan. Tiga orang dari manajemen PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, menyatakan ketiga tersangka yakni BAA (Direktur Operasional 2021–sekarang), BH (Direktur Utama 2015–2022, Komisaris 2022–sekarang), dan JB (Direktur Utama 2024–sekarang). Mereka ditahan selama 20 hari sejak 6 Mei 2026 di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Baca juga: Fintech JULO Tekankan Pengelolaan Kredit Bertanggung Jawab Lewat Program Literasi

“Penyidik menemukan indikasi penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai prosedur meski analisis kelayakan bermasalah,” ujar Dapot, Kamis (7/5/2026).

Dalam penyidikan, jaksa menduga kerja sama pembiayaan dengan salah satu bank pelat merah tetap berjalan meski berisiko tinggi. Bahkan, ditemukan praktik manipulasi dokumen agunan berupa invoice serta tidak adanya perlindungan asuransi dalam penyaluran kredit.

Baca juga: Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

Nilai kredit yang terlibat dalam perkara ini mencapai sekitar Rp600 miliar. Kejati Jakarta kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal perbankan dan nasabah penerima pembiayaan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk pemulihan kerugian negara. Sejumlah lokasi telah digeledah dan aset mulai disita guna memperkuat pembuktian.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena membuka celah risiko dalam kolaborasi perbankan dan fintech yang belum sepenuhnya terkelola dengan prinsip kehati-hatian.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru