Badan Gizi Nasional

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Reporter : Rico
ICW mencatat, nilai pengadaan yang semestinya sekitar Rp90 miliar diduga membengkak menjadi Rp141 miliar.

The Indonesia Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 dengan sikap terbuka.

Dadan justru mengapresiasi langkah ICW yang dinilainya sebagai bentuk perhatian publik terhadap tata kelola anggaran negara, khususnya dalam proses sertifikasi halal.

Baca juga: 1.000 Petugas Gizi di Tangerang Jalani Sertifikasi Penjamah Pangan

“Terima kasih kepada ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” ujar Dadan, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran tahun 2025 yang akan diselesaikan menggunakan anggaran 2026. Karena itu, seluruh proses pembayaran akan melalui tahapan pengawasan berlapis sebelum direalisasikan.

Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan review menyeluruh guna memastikan kesesuaian harga dengan standar yang berlaku. “Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal. ICW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Baca juga: Cegah Keracunan dan Kontaminasi, Banten Terapkan Standar Baru Keamanan Pangan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut terdapat empat persoalan utama, mulai dari dugaan pemecahan paket pengadaan, ketidaksesuaian pelaksana sertifikasi, hingga indikasi pembengkakan anggaran.

ICW mencatat, nilai pengadaan yang semestinya sekitar Rp90 miliar diduga membengkak menjadi Rp141 miliar. Selain itu, terdapat lima paket pengadaan dengan total rencana anggaran mencapai Rp200 miliar yang dinilai bermasalah secara tata kelola.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.

Baca juga: 10.000 Petugas SPPG Dibekali Kompetensi Keamanan Pangan oleh BGN

KPK juga sebelumnya telah melakukan kajian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan sertifikasi halal, serta memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.

Dengan adanya proses audit dan pengawasan lintas lembaga, BGN menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian program sertifikasi halal tersebut.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru