The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap dua anggota DPR RI terkait dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan intensif, dengan fokus utama pada penelusuran aliran dana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka bukan karena faktor eksternal, melainkan murni kendala teknis dalam penyidikan.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa
“Ini lebih kepada teknis penyidikan, terutama dalam menelusuri penggunaan uang yang diterima,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penyidik tengah memeriksa detail pergerakan dana yang diduga berasal dari program sosial BI dan OJK, termasuk memastikan apakah penggunaannya sesuai peruntukan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kasus IUP Bauksit PT QSS, Saut: Kunci Ada pada Pejabat Pemberi Izin, Harus Diusut Tuntas
KPK memastikan langkah penahanan akan segera dilakukan setelah proses pendalaman bukti dinilai cukup. Pemanggilan terhadap para tersangka juga akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya paksa.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai lembaga, termasuk DPR, BI, dan OJK, guna memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut disebut telah membantu penyidik dalam melengkapi berkas kasus.
Baca juga: Amplop Berkode Jadi Bukti Kunci Kasus Suap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menerima miliaran rupiah dari berbagai program sosial dan kemudian mengalirkannya ke berbagai aset pribadi melalui sejumlah skema transaksi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri potensi pelanggaran lain dalam penggunaan dana program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Editor : Rico