Sengketa Reputasi Digital Harus Tempuh Mekanisme UU Pers

Reporter : Doni Nugroho
Jagongan bareng RLD di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya

The Indonesia Times - Maraknya praktik pengelolaan reputasi digital memunculkan persoalan baru bagi dunia pers. Permintaan menghapus berita dari internet dinilai tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berpotensi melanggar kemerdekaan pers sekaligus menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Hanaka Social Space Surabaya Jadi Markas Baru Komunitas Cosplay

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini berpengaruh besar terhadap citra seseorang maupun lembaga karena informasi dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Karena itu, menurutnya, upaya membangun reputasi seharusnya ditempuh melalui cara yang sah, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan keberatan kepada redaksi sesuai prosedur, bukan meminta pihak ketiga menghapus karya jurnalistik.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," kata Fatchur.

Fatchur juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang dapat berujung pada penangguhan situs media, meski materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan setiap permintaan penghapusan informasi memiliki mekanisme berbeda sesuai jenis kontennya.

Menurut Aulia, permohonan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan pemberitaan pers yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujarnya.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang dapat memengaruhi reputasi seseorang. Namun, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, sarana kontrol sosial, dan referensi publik sehingga keberadaannya harus dilindungi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin undang-undang sehingga tidak boleh ada sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang berlaku.

Baca juga: GMNI Surabaya Raya Gandeng Rumah Literasi Digital, Latih Kader Menulis Berita Kredibel

"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," katanya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami batas antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jalur penyelesaian sengketa informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi dan kepentingan publik terhadap informasi.

Baca juga: RLD dan ByLin Ajak Warga Surabaya Belajar Crochet dari Nol

Ia menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," kata Andika.

Diskusi tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami penyelesaian sengketa pemberitaan melalui jalur yang telah diatur, sehingga perlindungan terhadap hak individu tetap berjalan tanpa mengurangi kemerdekaan pers maupun kepentingan publik atas informasi.

Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru