theindonesiatimes.com - Polda Sumatera Utara menetapkan manajer dan supervisor SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM). Hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang keluar dari mesin pompa kurang hingga 510 mililiter dari indikator 20 liter.
Kedua tersangka berinisial DS selaku manajer dan H sebagai supervisor SPBU Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Warga Medan Deli Resah, Bau Solar Menyengat Diduga Berasal dari Gudang Penimbunan BBM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026).
Saat pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan segel pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Hasil pengujian menggunakan bejana ukur menunjukkan takaran Biosolar kurang 510 mililiter, Pertalite 440 mililiter, dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.
“BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Towing Angkut Harley Davidson Ternyata Bawa 15 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Menurut penyidik, DS diduga memerintahkan H merusak segel mesin pompa untuk mengubah takaran pengisian BBM. Polisi masih mendalami mekanisme perubahan alat ukur tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, praktik dugaan manipulasi takaran itu diperkirakan telah berlangsung sekitar tujuh tahun.
Penyidik juga menghitung estimasi keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp595,32 juta. Perhitungan sementara itu berdasarkan data penjualan dan hasil pengukuran selisih takaran selama Juni hingga Oktober 2026.
Baca juga: Narkoba 5,3 Ton Disita, Kinerja Polda Sumut Meningkat Tajam
Dalam periode tersebut, selisih volume tercatat mencapai 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Irfan menegaskan, nilai tersebut masih berupa estimasi sementara dan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, petugas turut mengamankan uang tunai Rp77.425.000 saat melakukan penindakan di SPBU tersebut. (Binsar Simatupang)
Editor : Rico