Kemenhaj Bongkar Dugaan Penelantaran 95 Jemaah, Travel Umrah Assyifa Diblokir

Reporter : Rico
Kemenhaj juga masih melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan.

theindonesiatimes.com - Sebanyak 95 jemaah umrah dan petugas pendamping diduga telantar akibat tidak tersedianya tiket kepulangan ke Indonesia. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir sementara akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Assyifa Berkah Mandiri.

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah biro perjalanan tersebut memberangkatkan jemaah baru sebelum menyelesaikan kewajibannya terhadap jemaah yang masih tertahan.

Baca juga: Jannah Firdaus Rayakan 23 Tahun, Gelar Manasik Bersama 1.000 Jemaah

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, PT Assyifa Berkah Mandiri diduga sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 91 jemaah umrah dan empat tour leader. Keterlambatan pemulangan itu telah melampaui batas waktu 1×24 jam.

Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan rekomendasi pemblokiran diajukan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan telaah terhadap kasus tersebut.

"Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar," kata Edayanti di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Edayanti, pemerintah akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak jemaah yang belum mendapatkan kepastian kepulangan segera dipenuhi.

Baca juga: Jannah Firdaus Dinobatkan sebagai PPIU of The Year 2026

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran sementara akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri.

Dia menegaskan, pemblokiran bukan berarti kewajiban biro perjalanan terhadap jemaah ikut dihentikan. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab menyediakan tiket kepulangan bagi seluruh jemaah yang terdampak.

"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," ujar Atty.

Baca juga: Biaya Haji Turun, Pemerintah Targetkan Antrean Haji 2026 Lebih Cepat

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026.

Kemenhaj juga masih melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Evaluasi terhadap status pemblokiran akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap jemaah, terutama terkait kepastian fasilitas dan kepulangan ke Tanah Air.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru