TheIndonesiaTimes - Komitmen terhadap supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali ditegaskan oleh CEO PT. Aksarani Indonesia Project sekaligus Founder Aksarani Project, Gian Riko Pujiantoro, S.H., yang dikenal dengan sapaan Aiko.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca juga: Skandal Penyadapan Prabowo, Muncul Isu Dasco Bakal Jadi Wakil Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan Aiko dalam wawancara di Blitar, Jawa Timur. Sikap yang diungkapkannya sekaligus mempertegas posisi kelembagaan PT. Aksarani Indonesia Project sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Indrawan Nur Aziz, S.Pt., pada 3 November 2026.
Menurut Aiko, persoalan penegakan hukum tidak semestinya dipandang hanya dari siapa pihak yang terlibat, melainkan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap dugaan pelanggaran perlu diproses secara objektif, tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang bersangkutan.
Ia menilai, keberanian sebuah institusi dalam mengevaluasi sekaligus menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan internalnya merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi dan mempertahankan kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, Aiko menegaskan bahwa dukungan terhadap proses penegakan hukum harus disertai dengan komitmen untuk menjaga integritas institusi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai batas hukum yang berlaku.
“Saya membenarkan dan mendukung penuh substansi pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PT. Aksarani Indonesia Project, Saudara Indrawan Nur Aziz, S.Pt., pada 3 November 2026. Apa yang disampaikan beliau merupakan sikap kelembagaan yang juga menjadi pandangan saya sebagai CEO. Kami memiliki komitmen yang sama bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan oknum dari internal institusi penegak hukum sendiri,” ungkap Aiko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto apabila tindakan tersebut benar dilakukan tanpa landasan hukum dan prosedur yang dibenarkan.
Baginya, kewenangan yang melekat pada aparat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip legalitas dan pertanggungjawaban hukum.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: Listyo Sigit Apresiasi Atlet Balap Sepeda Indonesia Peraih Perunggu Asian Games
Terlebih, persoalan tersebut menyangkut kepala negara sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan profesionalitas.
Aiko juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan personel dari internal institusinya sendiri.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan bahwa aturan berlaku bagi seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi langkah Polri yang tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di internalnya. Ini menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Institusi harus tetap menjaga integritasnya dengan menindak setiap pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, profesional, objektif, dan akuntabel. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menutup keterangannya, Aiko kembali menggarisbawahi bahwa supremasi hukum harus menjadi prinsip yang dijalankan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Daftar Lengkap 18 Pejabat yang Dilantik Prabowo 1 Oktober 2026
Baginya, kepercayaan terhadap hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum. Inilah prinsip yang kami pegang dan menjadi dasar sikap PT. Aksarani Indonesia Project,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, PT. Aksarani Indonesia Project menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berintegritas, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sebab, supremasi hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kehidupan bernegara.
Penulis: Putri Perwitasari
Editor : Muhammad Ali