Medan, The Indonesia Times - HNSI Kota Medan mempertanyakan empat kapal ikan asing yang menjadi barang bukti dan dititipkan di gudang milik swasta pada Selasa (25/6/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gapiqi, SH, bersama Ketua Rukun Bagan Deli, Safrijal, mempertanyakan keberadaan empat kapal asing yang berlabuh di dermaga milik swasta di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Viral! Judi Tembak Ikan Dekat Masjid dan RS, Warga Minta Polisi Bertindak
Diketahui bahwa empat kapal asing tersebut merupakan hasil tangkapan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memasuki perairan Indonesia. Namun, belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah kapal-kapal tersebut ditangkap pada tahun 2023 atau awal tahun 2024.
"Kami sudah mengonfirmasi kepada Kajari Belawan melalui Kasi BB terkait empat kapal ikan asing yang diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap oleh APH di perairan Indonesia, Selat Malaka - 571. Namun, belum ada tanggapan," ujar Rahman Gapiqi.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, HNSI Rukun Bagan Deli, Safrijal, dan Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gapiqi SH, bersama pengurus lainnya, turun ke Gabion untuk mengecek salah satu gudang milik swasta yang disebut sebagai gudang bengkel.
Baca juga: Kasus Deposito Fiktif BNI Aeknabara, Uang Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan
Di gudang tersebut ditemukan empat kapal ikan asing yang diduga merupakan hasil tangkapan APH dengan nomor lambung SLFA5178, PSF2542, SLFA5183, dan KHF 1355.
Menurut Rahman Gapiqi, pihaknya telah mengonfirmasi kepada penyidik PSDKP Belawan bahwa ada empat kapal ikan yang ditangkap saat sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dua unit diantaranya ditangkap oleh PSDKP, satu unit oleh TNI AL, dan satu unit lainnya oleh Dit Polairud.
"Menjadi pertanyaan, mengapa kapal-kapal yang sedang dalam proses hukum bisa diletakkan di gudang milik swasta. Sesuai aturan hukum, kapal-kapal hasil tangkapan seharusnya ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan perikanan milik negara atau dermaga milik APH," tegas Rahman Gapiqi.
Baca juga: Longsor di Jalur Medan-Berastagi, 5 Korban Meninggal Dunia
Rahman Gapiqi juga menegaskan bahwa DPC HNSI Kota Medan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kapal-kapal tersebut, serta berharap agar APH lebih transparan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
"Sesuai perintah Ketum DPP HNSI, Laksamana Sumarjono, melalui DPD HNSI Sumut, kami diminta untuk melihat kondisi kapal-kapal tangkapan tersebut. Jadi, kami meminta pihak APH untuk transparan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Apalagi kami menduga ada kongkalikong oleh oknum APH. Oleh karena itu, kami akan menyurati Kementerian dan Kapolri," tutup Rahman Gapiqi.
Editor : Rico