The Indonesia Times - Kasus dugaan penggelapan dana milik Credit Union Paroki Aeknabara (CU-PAN) senilai Rp28 miliar kini menyoroti lemahnya pengawasan internal perbankan. Ratusan jemaat Katolik Paroki Aeknabara, Kabupaten Labuhanbatu, mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) segera mengembalikan dana yang diduga raib melalui modus deposito fiktif.
Desakan itu disampaikan melalui kuasa hukum paroki, Bryan Roberto Mahulae dan Denny G Ompusunggu, saat mendampingi Bendahara CU-PAN, Suster Natalie, di Medan, Minggu (12/4/2026). Mereka menilai tanggung jawab pengembalian dana tetap melekat pada pihak bank, terlepas dari proses hukum terhadap tersangka.
Suster Natalie mengungkapkan, dana tersebut merupakan tabungan umat yang dihimpun sejak 2018 melalui program simpan pinjam gereja. Ia mengaku terpukul karena dana yang seharusnya menopang kesejahteraan jemaat justru diduga disalahgunakan oleh mantan pimpinan kantor kas BNI Aeknabara Andi Hakim Febriansyah (AHF).
“Ini bukan sekadar kerugian finansial, tapi menyangkut kepercayaan umat,” ujarnya dengan nada emosional.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh Polda Sumatera Utara, dengan AHF ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan instrumen deposito yang tidak tercatat secara resmi di sistem perbankan.
Hingga kini, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian dana tersebut. Sementara itu, jemaat berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan dana umat dapat kembali dipulihkan.