Punya Kewenangan Penuh di Pilkada 2024, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro: Panwascam Jangan Salah

theindonesiatimes.com

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Dimas Triyanto Putro. Foto DS

theindonesiatimes.com –  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), punya kewenangan penuh di perhelatan Pilkada 2024. Hal tersebut berdasar UU No 7 tahun 2017 dengan aturan turunannya Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) no 8  Tahun 2020.

Baca juga: Konflik Politik Pasca Pilkada, Kemendagri Diminta Bertindak Tegas

Kewenangannya ialah merekomendasi. Jadi, ketika ada yang terverikasi terlapor  itu tidak hadir, maka 3 plus 2 nya gugur, Jadi tidak bisa dilanjutkan proses penanganannya, jelas Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Dimas Triyanto Putro, ketika ditemui theindonesiatimes.com usai memberikan sambutan di acara penguatan kapasitas panwascam kecamatan se Jakpus dalam tahapan Pilkada serentak 2024, hotel Tavia Cempaka, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis siang (18/7/2024).

Menurut Dimas, maka untuk menguasai bagaimana mekanisme dan alur pelanggaran di Pilkada serentak nanti, salah satunya perlu adanya simulasi.

Simulasi memang tidak menjawab itu semua (kasus pelanggaran) bisa teratasi. Untuk itu perlu ditambah dengan supervisi dari Bawaslu Jakpus di setiap kecamatan, terutama Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP). Tujuannya, untuk lebih mendetailkan, bagaimana mempraktekan peraturan-peraturan di Pilkada, tegasnya.

Yang jelas acara ini, para peserta (Panwascam dan staf) akan terlihat dampak, bagiamana peserta menguasai atau tidak peraturan-peraturan di Pilkada nanti, makanya PP mengadakan simulasi kasus dikegiatan ini.

Terkait Pilkada yang bakal dihelat 27 November 2024, dibilang rumit ya rumit, tapi bagaimana kita sebagai penegak hukum di kepemiluaan, bagaimana caranya rumit itu menjadi tidak rumit. Caranya penguatan kapasitas  pada setiap kecamatan muapun ditingkat kelurahannya. Mereke tidak ada salah, salah lankah menegakan aturan di Pilkada.

Baca juga: KPU Tangsel Resmi Menetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pada Pilkada Serentak 2024

Terlepas Pilkada Jakarta ini masih tetap rasa pilpres. Yang pasti, Panwacam harus benar-benar menguasai  aturan main, harus lebih hati-hati, lebih detail dalam menerapkan aturan Pilkada nanti.

Harapannya, semoga Panwascam bisa menguasai aturan Pilkada dan menerapkan di lapangan, ketika itu ada persoalan, bisa selesai . Tujuannya, agar Pilkada, khususnya di Jakpus terlaksana dengan damai, aman dan lancar.

Terkait, Perbawaslu no 8 itu, nantinya akan direvisi, kapan nantinya itu, akan digodok di Bawaslu RI. Karena di Pikada itu, memang ternyata tidak in-absensial. Jadi, ketika ada yang terverikasi terlapor  itu tidak hadir, maka 3  plus 2 nya gugur, Jadi tidak dilanjutkan proses penanganannya.

Nah, beda dengan Pemilu. Pemilu itu, ketika yang klarifikasi tidak datang, maka proses tetap dilanjutkan.

Baca juga: Rakor Bersama TNI, Polri dan ASN, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey : Dukungan Kerjasama Sinergitas Perlu Dilakukan

Saat memberikan sambutan, Dimas selaku pemangku kegiatan di Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus. “Kegiatan penguatan kapasitas penanganan pelangaran, terkait mekanisme aturan, yang sesuai dengan Perbawaslu no 8 tahun 2020.
Lebih lanjut Dimas menandaskan penguatan kapasitas ini, diadakan simulasi pelanggaran, sehingga perlu peserta membawa laptop.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Nelson Sony Pangkey (berdiri di Podium) didampingi anggota Bawaslu ; Anggota Bawaslu ; Wahidin dan Widya Rastika Wulan. Foto DS

Hadir dalam kegiatan ini sekaligus membua acara, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Nelson Sony Pangkey, Anggota Bawaslu ; Wahidin dan Widya Rastika Wulan, sementara  M. Halman Muhdar tidak bisa hadir, karena masih berada di Aceh, Panwascam se- Jakarta Pusat, pemantau pemilu.

Editor : Ronaldy Hehakaya

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru