TheIndonesiaTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka masing-masing adalah Elvi Yulianti (EY) selaku bendahara sekolah dan Togap JT (TJT) yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 772.711.214.

EY ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan. Penahanan ini, kata Daniel, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini terkait dengan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan yang diterima sebesar Rp 1,79 miliar pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada tahun 2023, dengan total sekitar Rp 3,59 miliar.

Selain kedua tersangka, penyidik sebelumnya juga telah menahan Renata Nasution (RN), mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Daniel, Rabu (24/9/2025).

 

Jurnalis: Binsar Simatupang