TheIndonesiaTimes - Bali kembali diguncang kasus narkotika berskala internasional. Aparat berhasil membongkar upaya penyelundupan 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram yang dikirim dari Jerman menuju Denpasar. Seorang warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar dengan ancaman hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus ini terungkap setelah aparat membekuk seorang warga Belanda, Lima Tome Rodrigues Pedro (42), di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, pada 22 April 2025. Dari tangannya, polisi menyita paket pengiriman internasional berisi 12 kaleng permen Smint berwarna biru. Namun, isinya bukan permen, melainkan pil ekstasi berbentuk perisai.

Untuk mengelabui aparat, narkoba itu dikemas bersama cokelat, boneka, hingga cat kuku. Menurut dakwaan jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi, Daniel tidak bekerja sendirian. Ia berkolaborasi dengan Pedro, serta dua orang lain yang masih buron: Keje Martin alias Kay dan Dennis.

Harga yang ditawarkan Daniel untuk pasar Bali sangat tinggi, yakni Rp750 ribu per butir. Keuntungan dibagi rata dengan pemasok di Eropa dan jaringan lokal. Semua komunikasi mereka dilakukan lewat aplikasi terenkripsi dan alamat email palsu.

Daniel akhirnya diringkus aparat di sebuah restoran di Sanur pada 24 April 2025. Dari tangannya, ditemukan ponsel Vivo dan paspor palsu asal Ceko. Setelah diusut, identitas aslinya terbongkar: warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Bali sebagai pasar sekaligus pintu masuk ke Indonesia.