TheIndonesiaTimes - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pada Senin malam (11/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam program Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Warisman Sihotang, atas arahan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi. Razia melibatkan jajaran staf KPR, regu pengamanan (Rupam), dan petugas jaga yang bertugas malam itu.
Sebelum razia dimulai, seluruh petugas mengikuti apel serta menerima pengarahan mengenai pentingnya pencegahan dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika dan alat komunikasi ilegal, ke dalam blok hunian.
Razia menyasar kamar hunian 2/3 dan 2/7. Seluruh warga binaan terlebih dahulu dipindahkan keluar kamar dan penggeledahan dilakukan secara bergantian dengan disaksikan perwakilan kamar untuk menjaga transparansi. Petugas kemudian memeriksa isi kamar dan barang pribadi warga binaan secara teliti hingga ke sudut-sudut ruangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang terlarang berupa tiga unit telepon genggam, satu unit charger, satu buah headset, dan satu buah obeng. Seluruh barang tersebut langsung didata, diinventarisasi, dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga keamanan lingkungan pembinaan.
“Razia ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi pimpinan dalam menegakkan zero tolerance terhadap barang terlarang di dalam Rutan. Kami memastikan Rutan Labuhan Deli tetap menjadi tempat pembinaan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik negatif,” ujar Eddy Junaedi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan deteksi dini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan serta memperkuat sistem pengawasan.
Razia malam tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan dari warga binaan. Seluruh proses dilaksanakan secara humanis dan profesional sesuai prinsip pembinaan berkeadilan yang menjadi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jurnalis: Binsar Simatupang