The Indonesia Times, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempersiapkan kepindahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, seiring dengan rencana besar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan skema terbaik untuk pemberian insentif kepada para ASN pionir yang pindah ke IKN. Rinciannya akan diumumkan setelah sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpindahan ke IKN bukan suatu hukuman, tetapi itu adalah tempat yang terintegrasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat," kata Rini, usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Rini menyebutkan bahwa biaya kepindahan ASN ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah, termasuk biaya untuk keluarga inti hingga asisten rumah tangga (ART).

"Pak Menteri waktu itu mengatakan bahwa ini akan dibahas di dalam sidang kabinet, jadi kita masih menunggu jadwal sidang kabinet itu," ujarnya.

Namun, Rini menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pegawai, sehingga usulan tersebut akan diajukan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk dibahas lebih lanjut.

Rini belum dapat memastikan jumlah spesifik ASN yang akan diberangkatkan, termasuk eselon I dari kementerian yang diprioritaskan. Kepindahan akan menunggu kesiapan infrastruktur di IKN.

"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Menteri, karena nanti Agustus masih digunakan untuk 17 Agustus, kemungkinan besar sekitar awal September sudah ada pemindahan. Pemindahannya menunggu kesiapan infrastruktur," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan belum ada informasi mengenai ASN yang menolak pindah ke IKN. Sebaliknya, ia menerima laporan tertulis dari ASN yang tidak masuk skema pemindahan tetapi ingin pindah.

Anas menambahkan bahwa ASN pionir yang pindah ke IKN akan mendapatkan banyak insentif, seperti fasilitas satu unit apartemen untuk tempat tinggal hingga tunjangan khusus yang disebut Tunjangan Pionir.

Tunjangan khusus untuk ASN pionir IKN mencakup biaya kepindahan, mulai dari biaya pengepakan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi. Komponen yang mendapatkan hak tanggungan dalam proses kepindahan ini meliputi ASN terkait, pasangan ASN, dua anak, dan satu ART.

Selain itu, para ASN juga akan mendapatkan fasilitas satu unit apartemen untuk dihuni, yang diprioritaskan untuk ASN yang telah berkeluarga. Bagi yang masih single atau belum berkeluarga, di tahap awalnya akan sharing unit.

"Setiap pegawai ASN akan mendapat satu unit hunian apartemen. Prinsipnya begitu, bahwa kemudian di tahap awal sebagian akan sharing adalah bagian kebijakan tambahan yang nanti akan kami jelaskan di belakang," kata Anas, dalam Konferensi Pers Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).