The Indonesia Times -Seorang pendeta asal Indonesia, Rev. Edwin Rondonuwu, mengajukan permohonan kemanusiaan kepada Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta terkait penahanan seorang pria lanjut usia berusia 95 tahun di Korea Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Rabu (15/7/2026), berisi desakan agar otoritas Korea Selatan memberikan pertimbangan kemanusiaan terhadap Lee Man-hee, baik berupa pembebasan maupun bentuk penahanan alternatif sesuai hukum yang berlaku.
Berbeda dari sorotan hukum, langkah ini menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, terutama kondisi usia lanjut tahanan. Rev. Edwin menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menghormati independensi peradilan Korea Selatan.
“Ini bukan soal benar atau salah secara hukum, tetapi soal kemanusiaan terhadap seseorang yang berusia 95 tahun,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Kasus penahanan Lee Man-hee sebelumnya telah mendapat perhatian internasional, termasuk dari sejumlah akademisi dan pegiat hak asasi manusia di Eropa. Bahkan, isu ini telah dibawa ke forum Dewan HAM PBB serta menjadi perhatian di beberapa negara lain.
Di Indonesia sendiri, langkah Rev. Edwin disebut sebagai suara publik pertama yang secara terbuka mengangkat isu ini dari perspektif masyarakat sipil.
Lee Man-hee diketahui ditahan sejak 24 Juni 2026 atas dugaan pelanggaran undang-undang politik Korea Selatan. Ia kini mendekam di Seoul Detention Center, yang dilaporkan tidak dilengkapi pendingin udara di dalam sel tahanan—kondisi yang dinilai berisiko bagi lansia, terutama saat musim panas.
Rev. Edwin juga mengajak publik untuk melihat langsung kondisi fasilitas penahanan melalui sumber terbuka, guna menilai sendiri aspek kemanusiaan dalam kasus ini.
Ia menekankan bahwa keadilan tidak seharusnya mengabaikan rasa kemanusiaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia. “Belas kasih tidak melemahkan keadilan, justru melengkapinya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi otoritas terkait, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. (Moses)