The Indonesia Times - Wacana penyelenggaraan Muktamar ulang Nahdlatul Ulama (NU) mendapat penolakan dari Forum Koordinasi Wilayah (Korwil) Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35. Forum tersebut menilai hasil Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, telah menjadi keputusan forum Muktamirin.
Juru Bicara Forum Korwil Tim Qonun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, mengatakan keputusan Muktamar tidak semestinya diubah hanya karena terdapat pihak yang tidak menerima hasil pemilihan. Menurutnya, setiap wacana Muktamar ulang harus memiliki dasar konstitusional yang jelas.
“Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar. Jika memang ada dasar untuk mengulang Muktamar, pihak yang menggagasnya harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar,” kata Syamsudin dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menurut Syamsudin, forum Muktamar ke-35 telah menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dari 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme tersebut. Sembilan anggota AHWA kemudian menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam untuk masa khidmat 2026–2031.
Ia juga menyinggung kemungkinan Muktamar Luar Biasa (MLB). Syamsudin menyebut AD/ART NU Pasal 74 mengatur MLB apabila Rais Aam dan atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Selain itu, MLB dapat diusulkan sedikitnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang.
“Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya,” ujarnya.
Syamsudin menambahkan, Tim Qonun Asasi sebelumnya melakukan konsolidasi untuk memenangkan Gus Kikin dalam proses Muktamar. Namun, ia menegaskan aktivitas tim pemenangan harus dibedakan dari keputusan resmi forum Muktamar.
“Kerja tim pemenangan harus dibedakan dari keputusan forum Muktamar. Tim bekerja memenangkan calon; Muktamirin melalui mekanisme yang telah disepakati forum dan menghasilkan keputusan organisasi,” pungkasnya.