TheIndonesiaTimes, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan segera diterbitkan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Saat ini, proses penerbitan IUP tersebut hampir selesai.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 83A ayat (1).
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil dalam kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Investasi.
Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.
Bahlil juga menyampaikan bahwa PBNU akan diberi jatah untuk mengelola tambang batu bara, yang merupakan salah satu komoditas dengan cadangan melimpah di Indonesia. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri serta persetujuan Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” jelas Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan kedekatannya dengan PBNU, yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, karena ibunya merupakan kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuhnya.