Medan, The Indonesia Times - Sepanjang tahun 2024, Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan perjudian di wilayahnya. Sebanyak 541 kasus perjudian berhasil diungkap dengan 702 tersangka yang diamankan, terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar.
Keberhasilan ini merupakan respons atas desakan masyarakat agar penegakan hukum terhadap perjudian, yang dianggap sebagai penyakit masyarakat, dilakukan secara serius oleh Polda Sumut.
Jenis Kasus yang Diungkap
Kasus perjudian yang terungkap meliputi berbagai jenis, dengan dominasi terbesar dari judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus). Selain itu, terdapat juga kasus tembak ikan (19 kasus), sabung ayam (5 kasus), bola online (7 kasus), judi kartu (7 kasus), dadu (2 kasus), jackpot (4 kasus), serta 9 kasus lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai senilai Rp93.030.000
478 unit handphone
428 lembar kertas taruhan
30 mesin jackpot
60 mesin tembak ikan
62 buku tafsir mimpi
68 kartu ATM
17 kartu judi
Barang bukti lainnya yang telah dirusak juga menjadi bagian dari hasil penindakan.
Pernyataan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, SH, MH, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan arahan dan atensi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH. "Ini adalah bukti komitmen Polda Sumut untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya, menjawab keraguan masyarakat terhadap keseriusan penindakan," tegasnya pada Selasa (14/1).
Hadi juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi terkait lokasi perjudian. "Dukungan masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Kami berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian," tambahnya.
Komitmen Polda Sumut
Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap perjudian. Diharapkan, langkah tegas ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari perjudian. (Binsar Simatupang)